Pengadilan Negeri Mukomuko yang diwakili Ibu Yuniza Rahma Pertiwi,SH. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kratch) di Halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko (23/06)
Pengadilan Negeri Mukomuko yang diwakili Ibu Yuniza Rahma Pertiwi,SH. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kratch) di Halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko (23/06)