Putusan N.O. dalam Gugatan Perdata: Formalitas Prosedural atau Keadilan Substantif?
Putusan N.O. dalam Gugatan Perdata: Formalitas Prosedural atau Keadilan Substantif? Oleh: Syukri Kurniawan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko
Putusan N.O. dalam Gugatan Perdata: Formalitas Prosedural atau Keadilan Substantif? Oleh: Syukri Kurniawan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko
Tiga Jalur Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Menyederhanakan Peradilan atau Kompleksitas Baru? Oleh: Syukri Kurniawan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri…
Restorative Justice di Persidangan Pidana: Menguji Paradigma Baru Peran Hakim dalam KUHAP 2025 Oleh: Syukri Kurniawan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan…