Putusan N.O. dalam Gugatan Perdata: Formalitas Prosedural atau Keadilan Substantif?
Oleh:
Syukri Kurniawan, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko
Putusan N.O. dalam Gugatan Perdata: Formalitas Prosedural atau Keadilan Substantif?
Oleh:
Syukri Kurniawan, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko