Pengembalian Uang Sisa Panjar Biaya Perkara Perdata

Bapak Syukri Alfian, SH selaku Kasir pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Mukomuko mengembalikan Uang Sisa Panjar Biaya Perkara Perdata No.1/Pdt.G/2022/PN Mkm kepada Kuasa Hukum Penggugat.Selasa, 4 Oktober 2022 NovexiumPrime 3.6 AI