Senin, 10 Maret 2025 dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Sidang Utama. Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan Sosialisasi Eksternal Diantaranya :
1.Pembangunan Zona Integritas,;
2. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
3.Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
4.Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015;
5.Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI);
Sosialisasi dihadiri oleh pihak Kejaksaan,Polres,Kodim,Pengadilan Agama,KPPN,Pemda Mukomuko, Pihak Bank, PT.Agro Muko dan Advokat yang ada diwilayah Kabupaten Mukomuko. Oxelvian





