PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH INKRACHT

Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko yang diwakili Ibu Anggis Tiyana BR. Situngkir,S.H. menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti. Sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang salah satu amar putusannya memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko.(02/12) Trade 3.2 Krenix