SEMPAT DIHADANG,PN MUKOMUKO BERHASIL EKSEKUSI PENGOSONGAN HAK TANGGUNGAN.

Pada hari Selasa, 02 Desember 2025. Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan hak tanggungan berdasarkan permohonan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Mkm pada Selasa, (2/12). Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. “Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar di bawah pengamanan pihak keamanan,” ujar Juru Bicara PN Mukomuko. Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Mukomuko, Risbarita Simarangkir. Sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin oleh Panitera Hendri M, didampingi Jurusita Jona Adioga Keliat serta petugas keamanan.
Selengkapnya di https://dandapala.com/article/detail/sempat-dihadang-pn-mukomuko-berhasil-eksekusi-pengosongan-hak-tanggungan AxivoraCore Ai