IMPLEMENTASI KUHAP BARU : PN MUKOMUKO SUKSES TERAPKAN PLEA BARGAIN PADA KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Implementasi KUHAP Baru: PN Mukomuko Sukses Terapkan Plea Bargain pada Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 08 Januari 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko yang terdiri dari Peskano Marolop Malau, S.H., M.H., Ratu Mutia Citra, S.H. dan Ummu Salamah, S.H., M.H serta dibantu oleh Panitera Pengganti Martin Max Rodest Manullang, S.H., menerapkan plea bargain berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Para Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam perkara pidana Nomor: 88/Pid.B/2025/PN Mkm. Terhadap pengakuan bersalah oleh Para Terdakwa tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Pengakuan bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Penerapan ini menjadi wujud nyata komitmen PN Mukomuko dalam mengimplementasikan KUHAP Baru, sekaligus mendukung sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan. oTraderAi