SOSIALISASI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2022

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Mukomuko Bapak Abdul Aziz, S.H. Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mukomuko. Jumat (23/01) Oxelvian