
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur, 26 Juni 2026. Berdasarkan surat tugas Ketua PN Mukomuko, kegiatan Kimwasmat di Lapas Arga Makmur dilaksanakan oleh Hakim Ibu Gracia Wulandari Manurung,S.H., Ibu Anggis Tiyana Br. Situngkir,S.H.,M.Kn., dan Ibu Ratu Mutia Citra,S.H.

