
Ikuti sosialisasi pembaharuan SIPP dan ecourt , Pengadilan Negeri Mukomuko siap menjadi Pengadilan Penghubung Penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan sesudah likuidasi di Pengadilan Niaga
Mukomuko, Rabu (23/9/2026) Pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko mengikuti kegiatan Sosialisasi SIPP dan e-Court terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.
Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka memberikan pengetahuan kepada seluruh satker Pengadilan Negeri khususnya kepada Ketua/ Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam penggunaan akun SIPP dan Ecourt masing-masing dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Pengadilan Penghubung bagi Penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi dan sesudah likuidasi, dalam hal ini Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Penghubung berfungsi melakukan autentikasi data fisik ( bukti) asli yang diajukan para pihak kedepan persidangan pemeriksaan bukti dengan data fisik bukti para pihak yang diupload ke dalam e-court
Pengadilan Penghubung mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan karena para pihak tidak harus datang hadir di Pengadilan Niaga yang jauh dari domisili para pihak tetapi cukup hadir di Pengadilan Penghubung terdekat dari domisili/ tempat tinggal Para Pihak.

