
Pada hari Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Mukomuko. Yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko ibu RR. ENDANG DEWI NUGRAHENI, S.H., M.H., WKPN Bapak RAKHMAD FAJERI, S.H, M.H., serta Hakim, Jajaran Kepaniteraan dan Jajaran Kesekretariatan. Telah dilaksanakan Pembinaan oleh Tim Hakim Agung Pembina Daerah yang diketuai oleh YM Hakim Agung Bapak Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. melalui Zoom Meating. Adapun Materi yang disampaikan dari YM Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan SEMA NOMOR 1 TAHUN 2026 SEMA ini berisikan tentang pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA NOMOR 2 TAHUN 2026 SEMA ini berisikan tentang pedoman pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, SEMA NOMOR 3 TAHUN 2026 SEMA ini berisikan tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan, SEMA NOMOR 4 TAHUN 2026 SEMA ini berisikan tentang pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan Banding, serta upaya hukum Banding dan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal, PERMA NOMOR 3 TAHUN 2026 SEMA ini berisikan tentang putusan pemaafan Hakim.
Dilanjutkan Pemaparan materi oleh YM Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. selaku Hakim Bidang Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Materi yang disampaikan adalah Perma No 1 Tahun 2026 tentang pedoman penyelesaian sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Pemaparan kesimpulan dari YM Dr. Djaniko M.H.Girsang, S.H., MHum. Selaku Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Kesimpulan dari matei yang disampaikan adalah Perkara niaga berbeda dengan perkara biasa, Kita harus mengetahui ruang lingkup perkara niaga, Posisi perkara niaga tidak lagi di Peradilan Umum, Dalam proses perkara niaga harus menjaga keseimbangan semua pihak yang terlibat, Setiap pihak harus mengetahui batas kewenangan, Jika terdapat persoalan formal dengan keadilian, jangan ragu untuk memilih keadilan. Jangan menggagalkan keadilan karena suatu kelemahan, Tetap junjung integritas

