Perkuat Publikasi dan Komunikasi Digital, PN Mukomuko Gelar Monev Tim Media Sosial

Mukomuko, Rabu (23/9/2026) — Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Media Sosial, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.15 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Ketua Rakhmad Fajeri, S.H., M.H., serta Tim Media Sosial Pengadilan Negeri Mukomuko.

Dalam kegiatan tersebut dibahas penguatan pengelolaan lima kanal media sosial Pengadilan Negeri Mukomuko, yaitu website, Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Tim juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan publikasi berita, dengan memperhatikan kelengkapan informasi mengenai judul, waktu, lokasi, peserta, isi kegiatan, serta tujuan dan manfaat kegiatan.

Selain itu, ditekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta melakukan pemeriksaan terhadap materi publikasi sebelum ditayangkan guna memastikan informasi yang disampaikan akurat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tim Media Sosial berlangsung dengan tertib dan lancar serta ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko dengan harapan pengelolaan media sosial dapat semakin optimal dalam mendukung keterbukaan informasi dan penyampaian informasi pelayanan peradilan kepada masyarakat.