PERDAMAIAN BERHASIL, PERKARA NOMOR : 7/Pdt.G.S/2026/PN Mkm

Perkara GS Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Mkm Berhasil Diselesaikan Melalui Perdamaian

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali berhasil menyelesaikan perkara perdata melalui perdamaian. Perkara Gugatan Sederhana Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Mkm antara UPK DAPM Duta Arta Mandi Teras Terunjam selaku Penggugat melawan Ikawati selaku Tergugat terkait kewajiban pembayaran utang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

Perdamaian tersebut difasilitasi oleh YM Gracia Wulandari Manurung, S.H., selaku Hakim PN Mukomuko. Melalui pendekatan komunikatif dan persuasif, hakim mendorong para pihak untuk berdialog dan menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian, sehingga perkara berakhir secara damai dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Penyelesaian ini menjadi bagian dari komitmen PN Mukomuko dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang efektif melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak.