PN Mukomuko Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan

Mukomuko, Senin (19/10/2026) — Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mukomuko, pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB.

Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Rakhmad Fajeri, S.H., M.H., seluruh hakim, serta aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Mukomuko. Sosialisasi disampaikan oleh Panitera Muda Hukum, Awang Wijagata, S.H.

Dalam pemaparannya, Pemateri menjelaskan pentingnya penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlindungan bagi pelapor, serta penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Materi juga mencakup jenis pengaduan, prinsip kerahasiaan dan perlindungan hukum, mekanisme penyampaian pengaduan, hak pelapor dan terlapor, serta tahapan penanganan pengaduan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Mukomuko semakin memahami mekanisme penanganan pengaduan dan berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang