
Mukomuko, Selasa (20/10/2026) — Pengadilan Negeri Mukomuko mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Mukomuko, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H., Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta Tim Pengelola Media Sosial PN Mukomuko. Sosialisasi dibuka oleh Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., dengan narasumber Dewi Indriyani, S.Si., M.Si.
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas implementasi SK Sekma Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, meliputi struktur dan tugas tim pengelola, standar penulisan dan publikasi konten, mekanisme verifikasi, keamanan akun melalui autentikasi dua langkah, etika komunikasi publik, pelindungan data pribadi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bertanggung jawab. Ditekankan pula pentingnya penyampaian informasi yang akurat, objektif, transparan, serta tetap menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan media massa dan media sosial PN Mukomuko semakin profesional, terarah, dan akuntabel, guna mendukung keterbukaan informasi publik, transformasi digital peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

