PN Mukomuko Sosialisasikan Core Value ASN BerAKHLAK

Mukomuko, Rabu (21/10/2026) — Pengadilan Negeri Mukomuko melaksanakan Sosialisasi Pengimplementasian Core Value ASN BerAKHLAK berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Mukomuko, pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H., M.H., dengan pemateri Martin Max Rodest Manullang, S.H. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Mukomuko.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa BerAKHLAK merupakan nilai dasar ASN yang meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Implementasi nilai BerAKHLAK diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang ramah, responsif, dan berkualitas; pelaksanaan tugas secara jujur dan bertanggung jawab; peningkatan kompetensi secara berkelanjutan; serta penciptaan lingkungan kerja yang harmonis. Selain itu, ASN diharapkan menjaga loyalitas terhadap bangsa dan negara, mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan teknologi, serta memperkuat kolaborasi untuk mencapai tujuan organisasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Mukomuko dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.