Aksesibilitas Difabel

Web Pengadilan Negeri Sragen sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel memperoleh informasi.

Tata cara penggunaan fitur difabel

1. Temukan Ikon Aksesibilitas
  • Ikon aksesibilitas (♿) berada di pojok kiri bawah halaman web.
  • Ikon berbentuk orang dengan kursi roda di dalam lingkaran.
2. Klik Ikon Aksesibilitas

Setelah ikon diklik, akan muncul panel pengaturan aksesibilitas.

3. Fitur Aksesibilitas yang Tersedia

Perbesar Ukuran Teks

Memperbesar ukuran tulisan agar lebih mudah dibaca.

Kontras Tinggi

Mengubah warna tampilan agar lebih jelas bagi pengguna dengan gangguan penglihatan.

Mode Teks Lebih Terbaca

Menggunakan font yang lebih mudah dibaca.

Sorot Tautan

Menyorot semua tautan pada halaman agar lebih mudah dikenali.

Panduan Membaca

Menampilkan garis panduan untuk membantu fokus saat membaca.

Hentikan Animasi

Menghentikan animasi pada halaman agar lebih nyaman bagi pengguna sensitif terhadap gerakan.

Mode Ramah Disleksia

Menggunakan font khusus yang membantu pengguna dengan disleksia.

Reset Pengaturan

Mengembalikan semua pengaturan ke tampilan awal web.

4. Gunakan Responsive Voice

Fitur Responsive Voice memungkinkan sistem membacakan teks yang dipilih/diblok atau tautan secara otomatis, sehingga membantu pengguna yang lebih nyaman mendengarkan isi halaman.

  • Blok atau pilih teks yang ingin didengar, lalu sistem akan membacakannya secara otomatis.
  • Arahkan atau pilih tautan tertentu untuk membantu mengenali isi tautan melalui suara.
  • Fitur ini sangat membantu pengguna dengan keterbatasan penglihatan atau kesulitan membaca teks di layar.

Catatan

Pengaturan aksesibilitas akan tersimpan otomatis di browser pengguna, sehingga saat membuka kembali web ini, pengaturan yang dipilih tetap aktif. Disarankan akses melalui desktop komputer ataupun laptop agar lebih optimal.

Tujuan Fitur Aksesibilitas

Mendukung aksesibilitas informasi pengadilan bagi masyarakat penyandang disabilitas, sesuai SK Ditjen Badilum MA 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN.