Mediasi adalah suatu proses yang wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara sebelum masuk dalam perkara pokok, sehingga sekalipun suatu perkara telah dicatatkan dalam register secara elektronik yang akan diproses dalam ecourt namun sebelum masuk ke dalam perkara pokok maka majelis hakim setelah membuka persidangan melalui ecourt akan menyampaikan kepada para pihak yang hadir lengkap dalam hal ini ada pihak penggugat dan ada pihak tergugat dan atau pihak tergugat untuk terlebih dahulu memasuki tahap mediasi yang akan difasilitasi oleh seorang mediator. Untuk mediator sendiri sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 dapat dipilih baik dari kalangan hakim yang sudah bersertifikasi mediator atau non sertifikasi dengan adanya SK Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa hakim tersebut dapat menjadi mediator dalam suatu perkara perdata. Mengapa perlu dibahas mengenai mediasi ini oleh karena perkara perdata yang masuk dan terdaftar di pengadilan tersebut dalam kenyataan nya hanya sedikit yang bisa mencapai perdamaian sedangkan apabila suatu perkara dapat dicapai dengan damai maka hal tersebut akan menghemat tenaga, waktu dan biaya dan akan menyingkat proses penyelesaian perkara dan apabil mediasi tersebut berhasil dan diterbitkan akta van dading maka acta van dading tersebut bernilai sama dengan perkara yang in kracht atau sudah berkekuatan hukum, namun yang menjadi perhatian penulis disini adalah lebih kepada bagaimana cara yang paling efktif supaya suatu perkara dapat diselesaikan dengan mediasi dan mediasinya berhasil.
PEMBAHASAN :
Pengadilan yang merupakan gerbang terakhir menuju kepada keadilan adalah merupakan harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, acap kali masyarakat kita yang mengalami kerugian akan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan supaya mendapatkan keadilan, jadi ketika suatu perkara dimajukan ke pengadilan menurut pengalaman penulis yang sudah menjadi hakim selama 21 ( duapuluh satu tahun) semenjak diangkat menjadi hakim pertama tahun 2005 suatu perkara yang akan diajukan ke pengadilan yaitu perkara perdata biasanya terhadap perkara tersebut sudah diupayakan terlebih dahulu di upayakan perdamaiannya di lingkungan keluarga atau di lingkungan masyarakat, namun tidak ditemukan titik temu sehingga perkara tersebut diajukan ke pengadilan. Di pengadilan setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima notifikasi atau pemberitahuan dari pihak kepaniteraan khususnya kepaniteraan perdata tentang adanya pendaftaran perkara perdata kemudian dalam jangka waktu satu hari kemudian menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara perdata tersebut dan setelah dilalui nya proses pemanggilan kepada para pihak yang sah maka sistem ecourt akan mencatat persidangan perkara tersebut dan pada hari persidangan yang telah ditentukan maka penggugat dan tergugat yang lengkap kemudian diarahkan atau dipimpin oleh majelis hakim untuk memilih mediator yang akan menangani perkara tersebut baik mediator hakim atau mediator non hakim dan dalam jangka waktu paling lama 5 hari maka para pihak tersebut akan memberikan resume kepada mediator yang ditunjuk dan mediator yang ditunjuk tersebut akan memberikan jadual pertemuan selanjutnya supaya dengan adanya jadual yang telah disepakati tersebut maka proses mediasi akan berjalan, dan terhadap proses mediasi telah ditentukan langkah-langkah apa saja yang akan dan atau harus dilakukan oleh mediator hakim atau non hakim dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 dan pada pertemuan pertama mediator akan memperkenalkan dirinya dan menerapkan bagaimana tata cara atau tata tertib yang dipatuhi oleh kedua belah pihak yang berperkara. Teknik mediator supaya mediasi berhasil adalah tergantung kepada komunikasi yang dilakukan oleh mediator kepada para pihak kemudian pendekatan yang dilakukan dan bagaimana mediator kemudian mengarahkan para pihak untuk mencapai win win solusion yang di iniasiasi para pihak terlebih dahulu sedangkan mediator diperbolehkan untuk menawarkan solusi atau bargaining yang kiranya dapat memenuhi harapan atau keinginan kedua belah pihak yang berperkara namun iniatif yang harus dikedepankan adalah inisiatif kedua belah pihak terlebih dahulu sehingga tercapailah kesepakatan diantara kedua belah pihak, namun mediasi sendiri tidak akan berhasil dengan mengandalkan hanya keandalah mediator, mediasi dalam perkara perdata pada hakekatnya dapat diharapkan berhasil apabila kedua belah pihak yang berperkara mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan perkaranya tersebut, kepiawaian mediator pada pokoknya adalah untuk menurunkan tensi dan supaya para pihak mendapat pandangan yang baru supaya perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai sehingga tercapainya perdamaian antara para pihak adalah merupakan kerjasama dari semua pihak baik mediator maupun para pihak yang berperkara.
Penutup :
Dengan adanya latar belakang dan sekilas pembahasan yang telah disampaikan oleh penulis tadi maka dapat kita ketahui bersama bahwa tercapainya suatu mediasi bukanlah ditentukan oleh kepiawaian mediator saja namun juga dipengaruhi oleh mindset dari para pihak terhadap suatu perkara apakah para pihak juga aktif atau menganggap bahwa mediasi hanya merupakan salah satu tahap yang harus dilalui namun hanya untuk memenuhi tahap tersebut atau hanya sebagai formalitas belaka saja, jika antara mediator dan para pihak yang sedang melaksanakan mediasi ada kesepakatan dan ada kesepahaman tentang pentingnya mediasi dan mempunyai niat yang sama untuk sama-sama menyelesaikan perkara tersebut dengan damai maka akan tercapai keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi, dimana keberhasilan mediasi tersebut nantinya akan dapat dicatatkan melalui akta van dading atau para pihak akan mengatakan kalau perkara tersebut dicabut. Jika dengan akta van dading maka para pihak tidak akan dapat mengajukan perkara tersebut lagi untuk disidangkan sedangkan kalau perkara dicabut maka berbentuk penetapan dan apabila kesepakatan tidak dikerjakan atau dilaksanakan oleh para pihak maka majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan membacakan penetapan di persidangan yang terbuka untuk umum.
Daftar Bacaan :
1. Perma Nomor 1 tahun 2016.
2. Bahan-bahan sertifikasi mediator yang dilaksanakan oleh BSDK
3. Hukum acara perdata dalam teori dan praktek Karangan M. Yahya Harahap.
4. Hukum acara perdata Retno Wulan Sutantio.
Penulis : Risbarita Simarangkir, S.H., M.H Bitnex Crestfort


